2  Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Divonis 4-5 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa kasus korupsi retribusi sampah pada DLH Bandarlampung Haris Fadillah/ANTARA/Dian Hadiyatna

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Dua orang terdakwa korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Haris Fadillah dan Hayati divonis masing-masing 4 tahun dan 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam perkara korupsi retribusi sampah di DLH ini terdapat tiga orang yang diadili sebagai terdakwa, yakni mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadilah, dan pembantu bendahara penerima pada DLH Bandarlampung Hayati.

"Menjatuhkan pidana kepada Haris Fadillah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas I A Tanjungkarang Lingga Setiawan dikutip ANTARA, Kamis, 21 September.

Hakim juga menmutuskan terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp416 juta dikurangi Rp76 juta pada kas Kejati Lampung, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp340 juta.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda tersebut tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata dia.

Sementara itu terdakwa lainnya Hayati divonis selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun 2019-2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta," kata Lingga Setiawan.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Selain itu terdakwa Hayati juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.

"Karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp108 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp876 juta," kata dia.

Hakim mengatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan," kata dia.