Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Temukan Bukti-bukti
Ilustrasi penggeledahan dilakukan penyidik Kejati . (Antara-Aprilio A)

Bagikan:

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah tiga rumah tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.

Awalnya Kejati menggeledah kediaman Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah kemudian memeriksa rumah 2 tersangka lainnya dalam kasus ini, mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati.

"Dari hasil penggeledahan kami telah menyita beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi DLH di rumah Sahriwansah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Atpidsus) Kejati Lampung Hutamrin, di Bandar Lampung, Selasa 14 Maret, disitat Antara.

Ditanya soal apakah semua tersangka akan langsung ditahan, Hutamrin mengatakan untuk saat ini Kejati baru melakukan penggeledahan terlebih dahulu.

"Kami masih baru melakukan penggeledahan dahulu," kata dia.

Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021.

Ketiga tersangka di antaranya Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung, Harris Fadillah selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung.

Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan atau mark-up dan tidak menyetor uang retribusi sampah serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.