LAMPUNG - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
"Hari ini ada penetapan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi DLH. Nanti akan disampaikan langsung oleh Aspidsus terkait ketiga tersangka tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandar Lampung, Antara, Senin, 6 Maret.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial SH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021, HF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Terakhir HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
"Kita tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," katanya.
Dia melanjutkan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.
Hutamrin menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai sebesar Rp6 miliar. Untuk ke depan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap ketiga orang tersangka untuk dilakukan pendalaman.
"Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap ketiganya. Terkait peran-peran mereka akan kita sampaikan pada proses penyidikan. Selanjutnya ditahan atau tidaknya itu kewenangan penyidik, saya tidak bisa umumkan sekarang ditahan atau tidaknya," katanya.
Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pada DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
BACA JUGA:
Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.