KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan tersangka korporasi terkait dugaan korupsi pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel). Mereka akan menjerat perusahaan jika menemukan bukti yang kuat.

"Bila cukup bukti, pasti juga dapat ditetapkan sebagai tersangka (korporasi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepasa wartawan, Kamis, 2 Maret.

KPK memang mendalami aktivitas perusahaan di kasus korupsi ini. Salah satunya, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Diduga, perusahaan itu mengeluarkan dana tanpa adanya laporan pertanggungjawaban. Sehinga, komisi antirasuah terus melakukan pemantauan.

"Akan kami dalami soal hal tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD di Sumsel. Namun, tersangka kasus tersebut hingga kini belum diumumkan.

Pengungkapan tersangka akan dilakukan saat proses penyidikan sudah cukup. Tersangka juga akan diumumkan setelah dilakukan upaya penahanan.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik telah menggeledah kantor PT SMS. Dari kegiatan itu, ditemukan dokumen terkait dugaan korupsi pengangkutan batu bara.