Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

Ketiga tersangka tersebut yakni Sariwansyah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021, Hayati selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Haris Fadila selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup.

"Hari ini kami melakukan penahanan tiga tersangka di Rutan dan Lapas Perempuan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin di Bandar Lampung dilansir ANTARA, Selasa, 21 Maret.

Terkait penahanan ketiga tersangka, tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam waktu 20 hari ke depan.

Dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyita beberapa dokumen dari para tersangka yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara.

"Kami dapatkan beberapa dokumen. Secepatnya berkas akan dikirim ke penuntut umum untuk segera disidangkan," kata dia

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

Kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Atas perkara itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.