BANDAR LAMPUNG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memeriksa sebanyak 14 orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) terkait perkara pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Tahun 2018-2020.
"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada 14 orang saksi yang telah kami periksa dalam perkara pengadaan kontainer sampah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan dilansir ANTARA, Rabu, 23 November.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata dia, pihaknya melakukan pengecekan di beberapa tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di setiap kecamatan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
"Kami cek beberapa TPS dan TPA guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer," kata dia.
Helmi menjelaskan dalam tahap penyidikan, Kejari Bandarlampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan kontainer guna melakukan pemeriksaan spesifikasi kontainer tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH Bandarlampung Tahun 2018-2020," katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada tanggal 20 September 2022 resmi menaikkan status penanganan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandarlampung ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 di DLH Bandarlampung ditemukan ada perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diperforasi (dilubangi kecil), dan karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Selanjutnya ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 di DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.