Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terkait tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 'anak kami' sendiri. Suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dilansir ANTARA, Selasa, 14 Maret.

Dia mengatakan penahanan tiga ASN Kejari Bandarlampung tersebut merupakan suatu pembuktian bahwa kejaksaan tidak hanya tajam di bawah, tetapi juga

tajam di atas.

"Terkait penahanan tiga ASN ini bahwa kami tajam ke bawah dan ke atas  Kami juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat Lampung agar kami dapat menjalani tugas kami sebaik-baiknya," kata dia.

Hutamrin menjelaskan pertimbangan penahanan tiga ASN tersebut demi kepentingan pertimbangan penyidik dalam menegakkan hukum selanjutnya.

"Semua kasus yang menjadi perhatian publik, kami tidak membeda-bedakan. Demi penegakan hukum kami lakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan tiga pegawai Kejari Bandarlampung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana tukin atau remunerasi pegawai sebesar Rp1,8 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial LN sebagai Bendahara Pengeluaran, BR sebagai Kaur Kepegawaian, dan SR sebagai Operator SIMAK BMN yang juga diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Pada perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.