Kasus Korupsi Tunjangan Kerja di Kejari Bandar Lampung Naik Penyidikan, Kejati Tinggal Tetapkan Tersangka
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin saat memberikan keterangan, di Bandar Lampung, Senin, (31/10/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Bagikan:

LAMPUNG - Kasus tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi naik penyidikan. Tak lama lagi tersangkanya akan ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Masih dalam proses penyidikan guna mencari siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, di Bandar Lampung, Senin 31 Oktober.

Dia menjelaskan, indikasi perbuatan tipikor tentang potongan tukin di Kejari Bandar Lampung berdasarkan hasil pemeriksaan internal pada 15 September 2022.

Hutamrin menyampaikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi remunerasi yang dilakukan bagian Bendahara Kejari Bandar Lampung ini mencapai Rp1,8 miliar.

"Indikasi kerugian sementara yang dihitung bidang pengawasan Rp1,8 miliar. Namun ini belum final, karena masih ada audit, kami cari yang paling cepat," tuturnya.

Hutamrin menuturkan, dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung.

Para pelaku adalah L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, dan S selaku Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

"Jadi, setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama, berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kajari Bandarlampung," jelas Hutamrin.

Kemudian, lanjut dia, mereka mengajukan tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi, agar bisa melakukan dobel klaim.

Adapun sebelumnya, tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak bulan Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri.

"Namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan, sehingga terjadi dobel klaim," ujar dia.

Saat ini, ujar Hutamrin, baru Rp780 juta kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh mereka, sementara sisanya masih belum dikembalikan.