DENPASAR - Polda Bali menetapkan warga negara Ukraina Rodion Krynin sebagai tersangka karena memiliki KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi. Bule ini ditangkap atas sangkaan pemalsuan dokumen.
"Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, Selasa, 14 Maret.
Bule Ukraina ini dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan WNA Suriah, Muhammad Zghaib Nasir, belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga memiliki KTP palsu atas nama WNI.
"Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka). Satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti," ujarnya.