WN Ukraina di Bali Bayar Rp31 Juta Bikin KTP Indonesia, Polisi Selidiki Kongkalikong Penerbitan Kartu Identitas Bodong
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto /ANTARA/Rolandus Nampu

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menyelidiki penerbitan KTP dan KK bodong yang dimiliki WN Suriah dan WN Ukraina. Bule Ukraina di Bali harus membayar Rp31 juta lewat agen untuk mendapatkan KTP Indonesia.

"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat, 10 Maret.

Kepolisian memeriksa sejumlah saksi terkait kasus KTP bodong yang dimiliki warga negara asing yang berada di Bali. Ada pihak imigrasi, kepala desa, camat dan Disdukcapil.

“Masih penyelidikan. Sedang dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, karena ada agen membuat KTP tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan WN Suriah berinisial MZ (31) dan WN Ukraina berinisial RK (37) sudah ditahan pihak Imigrasi gara-gara KTP bodong.

KTP WN asal Suriah menggunakan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan KTP WN asal Ukraina menggunakan Alexander Nur Rudi.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan sudah mengajukan pemblokiran dua KTP warga asing itu.

"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.