Polda Bali juga Tetapkan WN Suriah Tersangka KTP Bodong, ke Bali untuk Bisnis Restoran dan Bangun Indekos
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto /ANTARA/Rolandus Nampu

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali menetapkan tersangka WN Suriah, Mohamad Nizar Zghaib sebagai tersangka kasus dokumen palsu, KTP-KK bodong. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, juga menetapkan status tersangka kepada Zghaib

"Tersangka ini, beralamat di Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, Kamis, 16 Maret.

Barang bukti diamankan yakni fotokopi legalisir pembuatan e-KTP Dispenduk Capil Denpasar, fotokopi KTP atas nama Agung Nizar Santoso dan paspo.

"KTP dan paspor disita oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.

WN Suriah Zghaib masuk ke Indonesia Maret 2015 dengan visi kunjungan selama 14 hari lewat Bandara Ngurah Rai Bali.

Zghaib pernah berkunjung ke wilayah Indonesia sebanyak lima kali. Saat ini Zghaib memiliki izin tinggal kunjungan sosial budaya yang berlaku hingga 26 Februari 2023.

Zghaib datang ke Bali adalah untuk belajar tentang arsitektur dan selalu keluar wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir dengan tidak memperpanjang izin tinggal.

Selanjutnya, Zghaib disebut ingin menanamkan modal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kabupaten Badung, Bali, di daerah Jimbaran dan Pererenan.

"Karena yang bersangkutan harus mempersiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu, yang bersangkutan juga masih mempelajari situasi di daerah-daerah tersebut, dan berencana membuka bisnis restoran makanan barat di daerah Legian," imbuhnya.

Sedangkan untuk di daerah Jimbaran, Zghaib  berencana mendirikan rumah indekos. Karenanya, pada tanggal 19 September 2022 tersangka Zghaib membuat KTP atas nama Agung Nizar Santoso.

"Kemudian menggunakan KTP tersebut pada tanggal 22 September 2022 di BCA KCU Denpasar untuk membuka rekening BCA  atas nama Agung Nizar Santoso," ujarnya.