AHY Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024: Kalau Ditunda, Apa Iya Ada Plt Presiden?
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono/DOK Instagram @agusyudhoyono

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan tersebut sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan berbangsa dan bernegara. 

"Mencermati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 mendatang, tentu mengusik akal sehat dan rasa keadilan kita," ujar AHY dalam pidato politik di Tennis Indoor Senayan, Selasa, 14 Maret.

Bahkan lanjutnya, tidak hanya Partai Demokrat, mayoritas masyarakat pun menolak tegas wacana penundaan pemilu yang kembali mencuat itu. Hanya saja, kata AHY, masyarakat takut menyuarakan aspirasinya karena takut ditangkap lantaran dianggap bersebrangan dengan pemerintah. 

"Saat ini banyak orang takut bicara, takut ditangkap jika berseberangan dengan sikap penguasa. Tetapi rakyat yang saya temui di seluruh pelosok negeri menolak penundaan Pemilu 2024," ungkap AHY. 

Jika Pemilu 2024 ditunda, AHY khawatir dunia akan memandang Indonesia sebelah mata. Sebab, pemimpinnya tidak punya legitimasi yang kuat dan sah. 

"Saya khawatir, semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis. Artinya tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki tidak sah dan juga tidak halal," kata AHY. 

Lagipula, sambung AHY, jika Pemilu 2024 benar ditunda, lantas siapa sosok yang akan memimpin Indonesia. Sebab, pemerintah periode ini akan habis masa jabatannya pada 2024. 

Apakah, kata AHY, harus ada Plt Presiden hingga Plt DPR atau DPD di pemerintahan Indonesia, seperti halnya Plt kepala daerah. 

"Jika Pemilu 2024 dipaksakan, ditunda lalu siapa yang akan memimpin kita nanti? Karena perintah konstitusi pemerintahan saat ini akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 20 Oktober 2024," kata putra presiden ke-6 RI itu.  

"Pertanyaannya begini, apa iya ada Plt Presiden? Apa iya, kan ada ratusan Plt anggota DPR RI dan DPD RI? Apa iya akan ada ribuan Plt anggota DPRD provinsi kabupaten/kota? Kalau di negara kita ada Plt Presiden dan dibuat plt wakil rakyat yang berkuasa selama 2 hingga 3 tahun, betapa kacaunya situasi nasional kita," tytyr AHY.