Putusan Penundaan Pemilu, Prabowo dan Surya Paloh Kompak Tertawa: Namanya Usaha
Rombongan NasDem dipimpin Ketumnya, Surya Paloh menyambangi Hambalang Bogor kediaman Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Minggu 5 Maret siang. (dok Gerindra)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Gerindra Prabowo dan Ketum NasDem Surya Paloh tertawa menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Hal itu diutarakan Prabowo dan Surya Paloh usai mengadakan pertemuan di kediaman Prabowo di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, Minggu 4 Maret.

Prabowo mengatakan bahwasannya, putusan hakim PN Jakarta Pusat tidak masuk akal dan kurang arif. Ia pun menilai langkah KPU melakukan banding sudah baik, mengingat selain pengadilan negeri masih ada upaya di Pengadilan Tinggi.

"Soal penundaan pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar ya. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya, itu (putusan) pengadilan negeri, masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi. Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda bagaimana pak?," tanya Prabowo kepada Surya Paloh.

"Namanya (juga) usaha," sambung Prabowo sambil tertawa.

Surya Paloh yang berada di samping, juga menimpali sambil tertawa. Ia sepakat dengan Prabowo bahwa tidak ada hal yang gawat atau urgensi apabila Pemilu 2024 ditunda.

"Saya pikir jawaban sama seperti Mas Bowo. Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu," jawab Ketum NasDem menimpali tertawa.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis 2 Maret.