Bagikan:

JAKARTA - Sejauh ini tercatat tiga partai politik (parpol) mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tekait dengan terkabulnya gugatan Partai Prima.

Dalam putusan perkara teregister nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Kami setuju KPU RI banding. Kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara di Sulawesi Selatan, Jumat 3 Maret.

Anggota DPR enggan mengomentari terlalu jauh berkaitan dengan putusan tersebut. Namun, pada dasarnya pihaknya mendukung penuh langkah KPU RI untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Azhar Arsyad menyatakan menolak dengan tegas karena itu melanggar konstitusi.

Meski dia belum menelaah putusan, tidak ada alasan menunda Pemilu 2024, kecuali terjadi perang dan bencana alam berskala besar.

"Kalau saya, menolak dengan tegas sebab ada banyak konsekuensi negatif yang berpotensi muncul dan kerugian akan ditanggung oleh masyarakat. Pergeseran agenda besar kenegaraan khususnya pergantian kekuasaan hingga suksesi kepimpinan akan berisiko besar," ujar Azhar disitat Antara.

Kemudian, Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan yang mengaku heran dengan PN Jakpus. Menurutnya, dua kekuasaan besar yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun, tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu.

Atang mendukung proses banding yang akan dilaksanakan KPU. Dia meminta seluruh pihak mengawal upaya banding itu sehingga tidak memberikan preseden buruk bagi kedaulatan rakyat.

"Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah merobek konstitusi sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan," kata dalam keterangan tertulis.