Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menang banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, mengatakan KPU wajib mengajukan upaya banding karena putusan PN Jakpus adalah salah. Pasalnya, tidak seharusnya PN Jakpus memutuskan perkara pemilu.

"Sesuai asas kompetensi absolut upaya hukum banding KPU pasti dikabulkan," ujar Junimart, Sabtu, 11 Maret.

"Upaya hukum banding itu menjadi kewajiban bagi KPU termasuk memasukkan memori banding yang memuat dalil-dalil keberatan rasional terhadap pertimbangan dan putusan pengadilan negeri," sambungnya.

Legislator PDIP itu menuturkan, mudah bagi KPU menyusun banding atas putusan PN Jakpus karena dalam dalil banding hanya mencantumkan soal kewenangan.

"Menurut saya, dalil KPU sangat sederhana dalam upaya banding, yaitu, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini. Artinya secara UU dalam putusan akhir atau putusan dalam eksepsi, sebelum masuk pokok perkara, sudah harus menolak gugatan ini," jelas Junimart.

Diketahui, KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.

Banding ini merujuk pada perkara gugatan Partai Prima yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU. Gugatan Partai Prima menang di PN Jakpus.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pengajuan memori banding ini merupakan keseriusan KPU dalam menyikapi persoalan hukum dengan Prima.

Sebagaimana diketahui, KPU juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) oleh KAMMI karena dianggap meremehkan gugatan Prima di PN Jakpus.

"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima," kata Afif kepada wartawan, JUmat, 10 Maret.

Saat ini, lanjut Afif, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan.