Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan siap duduk bersama Komisi II DPR membahas putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan tahapan pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya menunggu undangan resmi Komisi II DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP).

"Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Nah, oleh karena itu, kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 8 Maret, disitat Antara.

Sebelumnya pada Kamis 2 Maret, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana memanggil KPU yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal itu.

"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata dia.

Doli menyampaikan Komisi II DPR kemungkinan memanggil KPU sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.

"Ya bila perlu, kalau sepakat, pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu," kata Doli.

Dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis 2 Maret, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Selanjutnya, anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas pengajuan banding atas putusan PN Jakpus itu. Afif menyampaikan KPU berencana mengajukan banding pada pekan ini.