Bagikan:

JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menghormati upaya banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi, mengatakan partainya akan menyiapkan diri menghadapi banding KPU.

"Prinsipnya, kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU. Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal," ujar Alif kepada wartawan, Jumat, 10 Maret. 

"Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis pengadilan tinggi," sambungnya.

Hal tersebut, lanjut Alif, semata-mata karena Partai Prima ingin mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2024. Pihaknya, juga akan melakukan diskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses hukum ini segera selesai.  

"Kami sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya, kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," kata Alif. 

Terkait putusan PN Jakpus, KPU mengajukan banding. Banding ini merujuk pada perkara gugatan Partai Prima yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU. Gugatan Partai Prima menang di PN Jakpus.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pengajuan memori banding ini merupakan keseriusan KPU dalam menyikapi persoalan hukum dengan Prima.

Sebagaimana diketahui, KPU juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) oleh KAMMI karena dianggap meremehkan gugatan Prima di PN Jakpus.

"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima," kata Afif kepada wartawan, Jumat, 10 Maret.

Saat ini, lanjut Afif, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan.