Partai Prima Siap Cabut Gugatan Tunda Pemilu ke KPU Asal Bisa Ikut Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (paling kanan) dan Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (kedua kanan)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya bersedia mencabut poin kelima gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7, asalkan partainya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enggak ada masalah," kata Agus dalam Forum Legislasi dengan Tema 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Ruang Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Antara, Rabu, 8 Maret. 

Jabo menegaskan bahwa alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yakni bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sehingga partainya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Itu bukan permohonan sengketa pemilu, ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Untuk itu, Agus mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik penundaan pemilu, melainkan yang diinginkan partai-nya ialah berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu, dan kawan-kawan bisa track kita justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengusulkan adanya jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser pada penundaan pemilu.

Apabila memiliki ruang, kata dia, maka KPU bisa menelisik ulang data-data yang telah disampaikan Partai Prima, sebagaimana Partai Prima yang menginginkan hak politiknya dipulihkan untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi mestinya jika memang bukti-buktinya kuat dan dinyatakan terbukti, Bawaslu juga mengatakan memang ada kesalahan di situ. Maka yang harus dilakukan KPU, ya pulihkan saja," imbuhnya.

Sedangkan, lanjut dia, Partai Prima bisa mencabut poin kelima dalam gugatan-nya yang meminta KPU mengulang tahapan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7.

"Ini berandai-andai ya, ketika, misalnya, ini banding, ada memori banding, ada kontra memori banding, misalnya, meskipun tidak wajib, kan di situ kalau perlu ditegaskan juga, ‘Kami menyatakan tidak lagi mendesak atau meminta petitum nomor lima’," tutur Taufik Basari.