Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam artikel ini, akan dibahas profil 3 Hakim PN Jakpus yang perintahkan tunda Pemilu 2024.

Ketiga hakim tersebut, yakni Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dipimpin oleh T. Oyong pada Kamis, 2 Maret 2023 memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lewat putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dimohonkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU selaku tergugat untuk menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi amar putusan tersebut, dikutip Selasa, 7 Maret 2023.

Menurut majelis hakim, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena tidak meloloskan Partai Prima dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu

  1. Tengku Oyong

Disadur dari laman PN Jakpus, sebelum dimutasi ke PN Jakpus, Tengku Oyong bertugas sebagai hakim di PN Medan. Jabatan T. Oyong saat ini adalah Hakim Madya Muda dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Pemilik nomor induk pegawai (NIP) 196403041996031001 ini lahir di Medan Sumatera Utara pada 4 Maret 1964. Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1996.

Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Pusat, Oyong tercatat pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri, seperti PN Ambon, Medan, dan Sarolangun.

Tak hanya itu, Oyong juga sempat menduduki jabatan Ketua PN Sarolangun.

Saat menjadi hakim di PN Ambon pada 2010 silam, Oyong pernah dilaporkan ke Mahkamah Agung karena menganiaya seorang jurnalis televisi lokal bernama Juhri Samanery.

Penganiayaan tersebut terjadi setelah prosses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw. Akibatnya, Tengku Oyong diperiksa Inspektur Wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Ketiga bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oyong pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II.

Gugatan tersebut terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saat itu, gugatan yang dilayangkan Fadel ditolak oleh ON Jakpus. Majelis hakim menuatakan tidak mempunyai wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

  1. Bakri

Hakim lain yang turut memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu adalah H. Bakri. Dalam sidang di PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2022, H, Bakri duduk sebagai hakim anggota.

H. Bakri tercatat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakpus.

Pria kelahiran Boyolali, 8 Mei 1961 ini mendapatkan gelar Sarjana Hukum Pidana di Universitas Muria Kudus. Bakri melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Salah satu perkara yang pernah ditangani H, Bakri yakni kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

  1. Dominggus Silaban

Hakim ketiga yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu yakni Dominggus Silaban. Ia merupakan Hakim Utama Muda di PN Jakpus dengan pangkat Pembina Utama Muda (1v/d).

Lahir di Medan pada 26 Juni 1965, Dominggus diangkat menjadi PNS pada 1992. Dominggus merampungkan pendidikan S1 hukum perdata di Universitas HKBP. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad). Dominggus sebelumnya bertugas di PN Medan. Ia kerap mengadili perkara narkoba.

Demikian informasi tentang profil 3 hakim PN Jakpus yang perintahkan tunda pemilu. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.