Bagikan:

BATAM - Polresta Barelang Kota Batam, Kepri membongkar aksi pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar serta menangkap satu orang tersangka berinisial YY (26).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menyebutkan, dalam melakukan aksinya, tersangka YY bolak balik beli bio solar di beberapa SPBU yang ada di Kota Batam menggunakan mobil mini bus yang sudah dimodifikasi tangki minyaknya.

“Tersangka ini melangsir di dua SPBU setiap harinya. Sementara, tangki yang awalnya berkapasitas 45 liter dimodifikasi menjadi 60 liter,” kata Budi di Batam Kepulauan Riau, Antara, Selasa, 7 Maret. 

Budi menjelaskan tersangka ini dalam melakukan aksinya juga menggunakan fuel card (kartu kendali BBM bersubsidi) yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Dia setiap harinya mengisi sebanyak 120 liter dengan satu mobil mini bus menggunakan fuel card. Kegiatan ini dia akui sudah di lakukan selama 5 bulan,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, Budi mengatakan bahwa BBM bio solar itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

“Tersangka ini punya alat berat crane (derek jangkung), jadi cara itu dia lakukan untuk menghemat pengeluaran,” kata dia.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.