Bagikan:

ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya mengungkap dan menindak sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sepekan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, kasus pertama ditangani pada 6 April 2022, di mana bersama Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap MF (23) beserta barang bukti berupa satu unit tangki fiber berisikan solar sebanyak 350 liter.

"Berikutnya personel Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua pelaku, yaitu MH (30) dan SP (40) beserta satu unit minibus Toyota Reborn yang tangki minyaknya dimodifikasi dengan kapasitas 400 liter pada 13 April 2022," ucapnya di Banda Aceh, Jumat 15 April.

Dalam penindakan terhadap MH dan SP tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, petugas juga mengamankan sebuah tangki fiber di gudang berisi BBM ilegal sebanyak 1.500 liter di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Pada tanggal yang sama, bersama personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HM (43) dan NM (25) beserta barang bukti berupa satu unit truk dengan tangki minyak dimofikasi hingga mampu menampung tiga ton solar subsidi.

"Saat penangkapan tangki tersebut sudah terisi 850 liter solar subsidi. Penangkapan berlangsung di SPBU Simpang Dodik Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh," ujarnya.

Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria yang bolak-balik ke SPBU mengisi solar subsidi. Dari hasil pemeriksaan, tangki mobil dikemudikan pria tersebut dimodifikasi dengan memasang keran pengosongan.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 160 liter solar subsidi, sepuluh jeriken kosong, satu unit pompa minyak manual, dan satu unit timbangan.

Kemudian, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap AR (49) beserta barang bukti 29 jerigen dengan total keseluruhan 1.750 liter solar atau 1,75 ton di Gampong Lhok Rambideung, Kecamatan Seuneudon.

Berikutnya, personel Satreskrim Polres Nagan Raya mengungkap empat kasus dengan TKP berbeda. Serta menangkap ES (42) beserta barang bukti berupa dua unit mobil, sepuluh drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi, tiga drum kosong, dan 13 jerigen kosong.

Di TKP Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, petugas menangkap BD (58) beserta barang bukti berupa satu unit mobil , 15 jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar, satu drum kosong, dan 10 jeriken kosong ukuran 34 liter.

Tempat perkara berikutnya di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, petugas menangkap MS (36) beserta satu unit mobil, jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar dan 13 jerigen kosong.

"Terakhir, Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap AJ (48) beserta satu unit mobil, tiga jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar dan 15 jerigen kosong, di Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur," papar Sony Sonjaya, melansir Antara.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda Aceh maupun polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan masif.

"Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor yang tercantum," tandasnya.