Polisi Amankan 17 Ton BBM di Samarinda Diduga Ilegal
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli beserta jajaran mendatangi gudang penimbunan BBM jenis pertalite dan solar yang diduga ilegal. (ANTARA/R'sya R)

Bagikan:

SAMARINDA - Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Polda Kalimantan Timur mengungkap gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal sekaligus mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite dan solar.

"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dikutip ANTARA, Jumat, 2 September.

Ary menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu (31/8) dan Kamis (1/9) petugas mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.

Pengungkapan kasus tersebut, pertama di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu (31/8) siang sekitar 12.00 WITA dengan mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Kemudian TKP kedua, di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (30) bersama barang bukti berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong.

Diamankan juga mesin alkon plus selang, delapan jeriken kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jeriken kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jeriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis, (1/9) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolresta itu menambahkan, untuk TKP ketiga, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis, (1/9) sore, sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot.

Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (1/9) dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64), pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen dan 15 jerigen diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jerigen ukuran 20 liter solar.

Kepolisian masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. Ia juga menyebut pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.

"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," katanya.

Ary mengatakan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.

"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.