Bagikan:

MALUKU - Polisi mengamankan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di Perairan Kesui, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

BBM berjenis Pertalite, Pertamax hingga minyak tanah itu diamankan dari satu unit kapal bernama Elfa Jaya pada Kamis 8 September, sekitar pukul 11.00 WIT.

.

“Mengamankan satu unit kapal bernama Elfa Jaya, yang mengangkut BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan minyak tanah yang totalnya berjumlah 15 ton,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh, melalui pesan singkat, dikutip dari Antara, Jumat 9 September

Suwandi menjelaskan, BBM tersebut diangkut dari SBT, Kesui, tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM.

“Dan pada saat ditemukan sudah dilakukan pembongkaran ke dua orang pengecer sebanyak 11 ton,” katanya.

Suwandi mengatakan, Kapten Kapal Elfa Jaya, La Ramli (49), juga ditahan. Sang Kapten diamankan untuk dimintai keterangan.

“Pengangkut BBM ini diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tuturnya.

Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa kompas kapal. Suwandi bilang kompas disita agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya,” tandasnya.