PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan menahan satu unit kapal self propelled oil barge (SPOB) Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal refinery dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
"Kapal SPOB Dinar Jaya yang diamankan ini berdasarkan keterangan KSOP Palembang tidak memiliki izin berlayar dan tidak pernah melapor, kemudian saat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan dokumen apapun," kata Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo dilansir ANTARA, Sabtu, 23 September.
Ia mengatakan seluruh awak kapal telah melarikan diri dan Polda Sumsel terus melakukan penelusuran dari awal serta pemilik kapal tersebut.
Kapal itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery jenis premium atau bensin dan pertalite yang diduga berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapal yang telah diamankan tersebut juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas enegy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.
"Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli," ucap Kapolda Sumsel.
Sebanyak 10 ton minyak pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut bukan produk PT Pertamina.
"Muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (ilegal refinery)," katanya.
BACA JUGA:
Praktik distribusi minyak sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi Pertamina.
BBM ilegal tersebut akan dipasarkan ke kapal-kapal pengangkut batu bara.
Bahkan menurutnya penyeludupan BBM illegal refinery asal Kabupaten Musi Banyuasin melalui jalur laut ini memiliki jangkauan yang begitu luas antarpulau.
Terlepas itu, pengungkapan penyeludupan minyak hasil ilegal refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Diakuinya hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau illegal refinery terdapat di kabupaten Musi Banyuasin.
Keberlangsungan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.
"Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250, kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3.050," terangnya