Truk Pengangkut BBM Ilegal Diamankan Polda Jambi
Truk bermuatan BBM ilegal sekitar 12 ton yang melintas di Jambi berhasil diamankan Polda Jambi. ANTARA/HO

Bagikan:

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan satu truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

"Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Provinsi Jambi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso dilansir ANTARA, Selasa, 8 November.

Dari informasi itu, tim berangkat menuju Simpang Rimbo, Kota Jambi untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.

"Kami berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi," katanya.

Saat diberhentikan, tim Polda Jambi mengecek isi yang dibawa truk tersebut. Setelah dicek, ternyata truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.

"Iya benar isinya BBM ilegal, langsung kami amankan," katanya.

Selanjutnya, tim mengamankan sopir dan kernet truk tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk Mitsubishi colt diesel B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.

Pelaku dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.