Bagikan:

JAMBI - Polda Jambi memasang garis polisi pada dua gudang solar diduga ilegal dalam kaitan penanganan hukum penangkapan empat truk tangki pengangkut solar yang hendak dijual ke kapal tunda di pinggir Sungai Batanghari.

"Kedua gudang minyak ilegal ini terpaksa kita segel dan diberikan garis polisi karena ada kaitannya dengan kasus sebelumnya dan temuan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory dikutip Antara, Jumat, 22 April.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi memasang garis polisi di dalam kedua gudang minyak yang berada di kawasan Kecamatan Jambi Timur pada Kamis (21/4).

Tim gabungan juga menyita beberapa nota jual beli dan sejumlah cairan yang ada di pondok pekerja gudang.

"Pemasangan garis polisi dilakukan di dalam gudang atau area yang terdapat 'tedmon' dan mesin yang ada,” sambung Kombes Christian

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Polda Jambi bersama TNI di RT 06, Kelurahan Seijinjang, Kecamatan Jambi Timur atas pengembangan kasus temuan BBM ilegal.

Pantauan di lapangan, terlihat petugas gabungan menerobos pintu gudang yang terkunci gembok rantai. Di dalam gudang tidak ditemukan aktivitas pengoplosan minyak atau kegiatan lainnya dan tidak ada satu pun pekerja. Hanya terlihat beberapa "tedmon" dalam posisi kosong. Selian itu, pondok yang diduga milik pegawai gudang dalam keadaan kosong.

"Namun kita tidak menemukan adanya aktivitas pengoplosan BBM yang kita duga ilegal namun demikian tetap kita segel dan diberikan garis polisi," katanya.