JAKARTA - Mabes Polri mendorong pemberian sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada dua oknum Korps Bahyangkara berinisial CA dan SL. Mereka merupakan tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin di Makassar.
"Prisipnya Mabes Polri mendorong seluruh Polda harus berani mengambil langkah tegas, siapapun anggota yang terbukti bersalah tindak tegas sampai PTDH," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Jumat, 22 April.
Sanksi PTDH pun dianggap sebagai ketegasan Polri terhadap seluruh anggotanya yang melanggar aturan. Apalagi melakukan tindak kejahatan.
Kedua oknum Polri itu, CA dan SL, ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dalam rangkaian penembakan tersebut. Bahkan tersangka CA merupakan eksekutornya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan perencanaan pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang dimulai sejak 2020.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, perencanaan ini sejak tahun 2020 dan baru terlaksana sekarang," kata Budhi.
Ia mengatakan, percobaan pembunuhan pernah dilakukannya pada 2020, namun gagal dan baru bisa merealisasikan niatnya itu di 2022 atau tepatnya pada Minggu, 3 April pagi, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA.
Dalam rencana pembunuhan pada 2020 itu, MIA yang merupakan otak kejahatan menyuruh seseorang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban. Namun pada saat itu gagal.
Motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena terbakar api cemburu. Korban diketahuinya juga mendekati kekasih gelapnya yang juga salah seorang pejabat eselon IV di Dishub Makassar berinisial R.
BACA JUGA:
Menurut dia, baik korban, pelaku, dan wanita yang diperebutkan itu, pernah satu kantor dengan korban di Dishub Makassar. Tersangka Iqbal Asnan (MIA) pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018 dan kemudian dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021.
"Ini cinta segitiga, hubungan terlarang. Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu," katanya pula.
Ada pun, dalam kasus itu, polisi menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.
MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.