Belum Lama Jenderal Listyo Sigit Bilang Pemecatan Anggota Jika Terlibat Narkoba, Terjadi Penangkapan Oknum Polisi Pakai Sabu di Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang oknum polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pengamanan oknum polisi ini terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi arahan tegas kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat narkoba, karena sanksinya adalah pemecatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Minggu 27 Februari, mengatakan oknum polisi berinisial RN (38) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Kombes Suartana, mengutip Antara, Minggu 27 Maret.

Kombes Komang Suartana menjelaskan, oknum RN diamankan bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Komang mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Dia mengaku keenam tersangka ini diamankan di sebuah tempat indekos berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekadar mengingatkan Kembali, belum lama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba segera ditindak tegas.

Sigit mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak 'main-main' terhadap narkotika. Pasalnya, ia tidak akan segan untuk memberikan hukuman atau sanksi tegas.

"Dan saya juga minta pada rekan-rekan seluruh Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota terlibat pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal. Karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain main dengan ini (narkoba)," kata Sigit berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 24 Maret.