Bagikan:

JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap 3 personel Polres Batanghari yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli).

Kasus terjadi saat penanganan pertambangan minyak mentah secara ilegal (ilegal drilling) di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Ketiga personel tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS.

Kronologi kejadiannya berawal pada Minggu, 7 Maret 2021 lalu di mana ketiga personel mendapatkan informasi ada mobil terperosok yang mengangkut BBM. 

Mereka mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan satu unit mobil truk sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang ilegal.

Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp6 Juta rupiah kepada ketiga personel tersebut.

Kapolda Jambi, Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto mengatakan, sasaran pungli ketiga oknum polisi dilakukan kepada SH, pemilik sumur minyak ilegal. Mobil SH berhasil diamankan petugas.

"Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana," kata dia dilansir Antara, Rabu, 10 Maret.