Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi temuan penyalahgunaan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga Ibu Kota yang terdampak pandemi COVID-19.

Riza menyebut, siapa pun warga yang mendapat pemotongan nominal bansos tunai harus melapor ke jajaran Pemprov DKI. Sebab, pemotongan nominal bansos merupakan penyimpangan.

"Silakan dilaporkan. Kalau ada yang melakukan pemotongan terkait BST laporkan nanti akan kami cek siapa yang melakukan. Pemotongan itu tidak diperkenankan apa pun bentuknya apapun alasannya itu salah," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari.

Sebelumnya, Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial menemukan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bantuan langsung tunai (BLT) di DKI Jakarta masih tidak tepat sasaran.

Sekjen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Dika Moehammad menyebut, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2021, ada 1.134 warga miskin kota yang belum mendapatkan BST. 

"Pekerjaan penduduk yang tidak dapat BST itu meliputi buruh lepas, buruh pabrik, buruh panggul, buruh cuci, tukang kupas bawang, tukang sampah, penjual kopi keliling, guru honorer, penjual bensin eceran, pedagang gorengan, dan sebagainya," kata Dika dalam keterangannya.

Koalisi juga menemukan banyak penerima BST merupakan keluarga dengan kondisi sosial dan ekonomi yang masih mampu. Mereka di antaranya memiliki mobil, kontrakan, hingga toko sepatu.

"Padahal keluarga kaya tersebut tidak pernah mendaftar untuk mendapatkan BST," ucap dia.

BACA JUGA:


Ada jug temuan modus pungli berupa pemotongan nominal bantuan sosial. Caranya mulai dari uang terima kasih, potongan adminsistrasi dari RT atau RW untuk pembangunan pos RW, pembelian ambulans, hingga pembangunan tempat ibadah. 

"Pemotongan BST ini terjadi di 9 kelurahan. Kebanyakan korban takut untuk melapor," tuturnya.

Sebagai informasi, BST merupakan bantuan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak. BST baru diterapkan di DKI Jakarta tahun 2021 dengan pemberian nominal 300 ribu selama 4 periode atau 4 bulan.

Nominal dan periode penerimaan BST mengikuti peraturan pemerintah pusat. Metode penyaluran BST ada 2 jenis yaitu melalaui Bank DKI dan PT. Pos Indonesia. Jumlah penerima BST sebanyak 1.055.216 orang.