JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarkat untuk melapor jika mendapat bantuan sosial tunai (BST) dengan nominal yang dipotong.
Seharusnya, penerima manfaat BST mendapat nominal Rp300 ribu. Jika ada petugas Pemprov DKI yang kedapatan menyunat nominal BST, mereka akan mendapat sanksi berat.
"Silakan buktikan kalau ada BST DKI dipotong, silahkan protes. Kalau ada aparat kami memotong di Bank DKI, kita akan beri sanksi yang berat," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret.
Riza bilang, BST yang diterima warga DKI disalurkan oleh dua pihak, yakni pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemprov DKI. Namun, Riza mengklaim tidak ada oknum yang bisa memotong nominal BST dari Pemprov.
"Bansos yang kewajiban Pemprov melalui Bank DKI langsung masuk ke ATM. Jadi, tidak mungkin ada pemotongan karena itu langsung ke ATM masing-masing dan tidak berkurang 1 perak pun," ujar Riza.
BACA JUGA:
Sementara, Riza mengungkap ada celah untuk pemotongan nominal pada BST yang disalurkan Kemensos karena menggunakan PT Pos. Penerima manfaat mendapat BST dari petugas yang mengantar ke rumah-rumah.
"Dalam pelaksanaannya, kalau membawa uang cash itu potensi kekurangan ada, umpamanya bisa juga uangnya berkurang, atau jumlahnya berkurang yang tidak sengaja, salah hitung dan sebagainya, kurang masukan," ungkap Riza.
Sebelumnya, Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial menemukan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bantuan langsung tunai (BLT) di DKI Jakarta masih ada celah dilakukan pungli.
Koalisi mendapati adanya modus pungli berupa pemotongan nominal bantuan sosial. Caranya mulai dari uang terima kasih, potongan adminsistrasi dari RT atau RW untuk pembangunan pos RW, pembelian ambulans, hingga pembangunan tempat ibadah.