Siapa Bisa Tebak Reaksi BPK Ditanya Wartawan soal Cipratan Duit Korupsi Bansos?
Bekas Mensos, Juliari Batubara (Sumber: Kemensos)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK), melalui anggotanya, Achsanul Qosasih enggan menanggapi kesaksian persidangan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Kesaksian itu menyebut ada uang Rp1 miliar sebagai dana operasional mengalir ke lembaganya.

Ketimbang menjawab pertanyaan ini, dia justru mengatakan pihaknya tengah fokus melaksanakan audit terhadap program bansos melalui Kementerian Sosial. "Saya sekarang sedang periksa bansos. Belum selesai," kata Achsanul saat dihubungi wartawan, Rabu, 10 Maret.

Baginya, tugas ini jauh lebih penting ketimbang menjawab kesaksian mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Djoko Santoso yang juga jadi tersangka penerima suap, bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Selain itu, keengganannya untuk menjawab juga karena takut dipolitisasi. "Biar tidak mengganggu pemeriksaan, biar saja. Karena saya khawatir dipolitisasi," ujarnya.

Aliran dana dugaan suap bansos Kemensos

Dalam persidangan dugaan suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, bekas anak buah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso menyebut fee Rp10 ribu setiap paket yang dikumpulkan dari para vendor berjumlah Rp16,7 miliar.

Tapi, Juliari Peter Batubara hanya menerima Rp14,7 miliar dari uang kutipan secara keseluruhan. Pernyataan soal pemberian fee bansos ke Juliari itu bermula ketika jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Matheus perihal tersebut.

Kemudian, jaksa memintanya untuk meinci penyerahan uang itu. "BAP Rp14,7 miliar total yang diberikan ke Mensos, (total fee) Rp16,7 miliar, apa saja rinciannya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret.

Matheus pun mengamini perihal isi dakwaan tersebut. Kata dia, pemberian fee itu dilakukan secara bertahap tapi selalu melalui Adi Wahyono. Semua uang itu sudah diberikan.

"Benar kurang lebih segitu. Saya coba sampaikan (rincian) di sini, untuk penyerahan ke pak menteri melalui Pak Adi Rp8,4 miliar, diberikan bertahap. Rp2 miliar uang untuk apa kurang tau diminta untuk serahkan saja," jawab Matheus.

"Kemudian Rp3 miliar saya sampaikan di ruang pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara, kemudian Rp1,4 miliar saya sampaikan di ruang pak Adi, lalu Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," sambungnya.

Selain itu, Matheus juga menyebut fee bansos COVID-19 diberikaan kepada beberap pejabat di Kemensos. Bahkan ada juga kolega Juliari yang diberikan uang sebesar Rp100 juta. Hal ini diketahui saat jaksa kembali membacakan BAP yang kemudian diamini oleh Matheus.

"KPA Bansos Corona Adi Wahyono Rp1 miliar, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin Rp1 miliar, Karo Perencanaan Adi Karyono Rp550 juta, Karopeg Kemensos Amin Rahardjo Rp100 juta, Direktur PSKBS Sunarti Rp100 juta, Staf Kemensos Robbin Rp 300 juta, Tim Bansos Yogi Rp300 juta, ISkandar Rp250 juta, Staf Kemensos Rizki Rp350 juta, Tim Bansos Firman Rp250 juta, dan Reinhan Rp70 juta," papar jaksa.

"Iya betul," jawab Matheus.

Lebih lanjut, dia juga menyebut ada pemberian uang Rp1 milar kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dana operasional. Hanya saja, Matheus mengaku tak ingat siapa yang menerima uang tersebut dan penyerahan dilakukan di sebuah kafe.

Selain itu, sebagian dari fee bansos tersebut digunakan untuk membayar tagihan kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos). Termasuk, membayar artis Cita Citata saat mengisi acara rapat di Labuan Bajo.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri angkat bicara perihal disebutnya sejumlah nama dalam persidangan tersebut. Pihaknya, kata dia, akan mendengar kesaksian dari pihak lain terlebih dahulu untuk menelusuri pernyataan yang sudah disampaikan di persidangan.

"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan," ungkap Ali saat dihubungi VOI, Selasa, 9 Maret.

Dia meminta masyarakat mengikuti dan mengawasi jalannya sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. "Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.

BERNAS Lainnya