MAKASSAR - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dijadwalkan menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana bansos COVID-19 Tahun 2020. Iqbal dipanggil untuk diperiksa di Polda Sulawesi Selatan.
"Rencana besok, Kamis (11/11) diperiksa," ujar Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli dikutip Antara, Rabu, 10 November.
Agendan pemanggilan pemeriksaan kepada Iqbal Suhaeb, kata dia, masih sebatas saksi karena saat itu posisinya masih menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Makassar.
Namun pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos COVID-19 sejauh ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga belum bisa diambil kesimpulan soal penetapan tersangka.
"Belum sampai kesana (penetapan tersangka). Nanti dilihat perkembangannya. Kan masih sementara audit. Mengaudit itu perlu waktu dan dapat dipertanggungjawabkan, ini menyangkut nasib orang, “ sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Makassar, Muhyiddin membenarkan adanya audit dari BPK terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos COVID-19.
"Iya, ini diaudit. Sementara berjalan, sudah turun BPK, itu yang Bansos Tahun 2020. Ini sementara pemeriksaan audit sekarang," kata dia terpisah.
BACA JUGA:
Proses audit dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kata dia, sudah berlangsung selama sepekan di dua tempat, yakni di kantor Dinas Sosial Makassar dan Kantor Polda Sulsel.
"Kadang di kantor, kadang pula di Polda. Dilaksanakan dua tempat jadi langsung. Kalau hari ini kan di Polda. Soal Bansos COVID-19, tahun 2020 kemarin. Sudah satu minggu kalau tidak salah itu mulai diaudit," bebernya.
"Semua yang terlibat di dalamnya diundang (diperiksa). Dipanggil, termasuk Pj Wali Kota saat penyelenggaraan Bansos Tahun 2020, itu kan masih Pak Iqbal Suhaeb. Peristiwa bansos itu kan waktu 'lockdown'. Itu kan sementara diudit BPK," imbuh Muhyiddin.