Bagikan:

MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kembali memperpanjang aturan jam malam di Kota Anging Mamiri. Namun jam operasional kafe, mal dan warung kopi kini diizinkan hingga pukul 22.00 WITA.

Keputusan perpanjangan jam malam di Kota Makassar disampaikan lewat surat edaran Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy.

Dalam surat itu, dijelaskan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari di Kota Makassar, berdasarkan instruksi Mendagri Tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mencegah penyebaran COVID-19. 

Ada empat poin dalam surat edaran Prof Rudy yakni fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan,warkop dan game center serta kegiatan berkumpul diizinkan sampai pukul 22.00 WITA. Pembatasan kegiatan alias jam malam ini berlaku mulai 12 Januari-26 Januari.

Poin kedua, pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran ini juga menginstruksikan camat dan lurah agar memperketat protokol kesehatan.

Keempat, Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah meminta Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengkaji ulang penerapan jam malam di Kota Makassar. Jam malam harus dikaji pengaruhnya dengan pertumbuhan kasus COVID-19.

“Makanya saya sama pak wali kota kaji, apakah ada dampaknya jam malam itu dengan pertumbuhan kasus. Kalau kasusnya terus jalan terus, ya harus terus selamatkan ekonomi kita juga. Kasihan dengan pedagang UMKM, penjual martabak, pisang epe,” kata Nurdin yang akrab disapa Prof NA ini kepada wartawan, Senin, 11 Januari. 

Sementara soal PSBB terkait meningkatnya kasus COVID-19, Gubernur Sulsel belum mengambil keputusan. Sebab saat ini pemerintah pusat memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. 

“Belum (PSBB), kita tunggu perintah saja, kan Jakarta mengidentifikasi semua perkembangan kasus, yang baru keluar baru Jawa-Bali,” sambungnya.

Menurut dia, pengambilan keputusan pemberlakuan PSBB harus memperhatikan dampak risiko ekonomi. 

“Itu risikonya, makanya harus dipertimbangkan matang-matang, makanya kita tunggu perintah. Kalau perintah pusat mengatakan, PSBB kita lakukan,” tegas Nurdin.