Bagikan:

MAKASSAR - Polisi membubarkan party di tempat hiburan malam Holywings Club 4 Makassar, Sulsel. Alasannya kegiatan melanggar jam malam.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, mengatakan pembubaran acara di Holywings Club 4 Makassar dilakukan karena melanggar kebijakan Surat Edaran Wali Kota Makassar yang dikeluarkan pemerintah Kota Makassar.

“Dibubarkan karena tidak mengikuti aturan surat edaran," kata, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, kepada wartawan, Rabu, 14 Januari.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kembali memperpanjang aturan jam malam di Kota Anging Mamiri. Namun jam operasional kafe, mal dan warung kopi kini diizinkan hingga pukul 22.00 WITA.

Keputusan perpanjangan jam malam di Kota Makassar disampaikan lewat surat edaran Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy.

Dalam surat itu, dijelaskan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari di Kota Makassar, berdasarkan instruksi Mendagri Tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mencegah penyebaran COVID-19. 

Ada empat poin dalam surat edaran Prof Rudy yakni fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan,warkop dan game center serta kegiatan berkumpul diizinkan sampai pukul 22.00 WITA. Pembatasan kegiatan alias jam malam ini berlaku mulai 12 Januari-26 Januari.

Poin kedua, pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran ini juga menginstruksikan camat dan lurah agar memperketat protokol kesehatan.

Keempat, Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.