Bagikan:

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan memanggil sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menindak tegas para pengusaha yang melanggar aturan terkait pencegahan COVID-19. Sejumlah THM  terjaring operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020.

"Tegas kita akan panggil pengusahanya mengenai apa sanksinya ancaman ya usahanya ditutup, dalam waktu yang tidak ditentukan, kemudian kita juga bisa terapkan denda maksimal Denda10 juta supaya ada efek jera," kata Kasatpol PP Makassar Iman Hud kepada VOI, Minggu, 25 Oktober.

Dia menegaskan tak pernah melakukan pelarangan aktivitas terhadap tempat mana pun asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan. Sebab pemerintah sudah memberikan keluasan dan kelonggaran untuk kembali berusaha.

"Secara prinsip kan dalam protokol kesehatan, itu kita silakan anda berusaha tapi harus mematuhi protokol kesehatan, Faktanya dilapangan ini diabaikan ini kan di satu sisi pengunjung harus patuh tapi yang mempunyai peran penting adalah pengusaha nya, pengusahanya harus tegas," ujarnya. 

"Kami tidak melarang kalau misalnya kapasitas kursinya itu 10 ya seharusnya 5 ini ada 1 kursi numpuk-numpuk berapa orang disitu 1 meja ada 10 orang kemudian ini sangat disayangkan,"sambungnya. 

Pemkot Makassar melalui Satpol PP Makassar menggelar Operasi Yustisi Masker dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020. 

Holywings Makassar, THM yang baru beroperasi langsung ditutup paksa oleh petugas Operasi Yustisi. Alasannya Holywings Makassar dinilai melanggar protokol kesetahan.

"Jadi malam Kamis itu grand opening (pembukaan) jadi tempat hiburan malam tapi di cafe tapi melaksanakan fungsi diskotek ada DJ-nya, bahkan itu kan para pengunjung itu tidak mematuhi protokol Kesehatan tidak jaga jarak, berdesakan desakan," ujarnya.