Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria punya persepsi berbeda mengenai batas waktu pemberian sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Kemang.

Anies menganggap, pembekuan izin Holywings Kemang dilakukan sampai pandemi COVID-19 selesai. Sementara Riza memandang hukuman yang diberikan pada kafe tersebut diberikan sampai masa PPKM selesai.

Kepala Satpol PP DKI Arifin meminta publik tak mempermasalahkan perbedaan persepsi tersebut.

"Enggak usah dipermasalahkan lah. Yang penting itu sudah dibekukan izin usahanya. Sudah, begitu saja," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 10 September.

Arifin menganggap, sanksi pembekuan izin sementara kepada operasional Holywings Kemang memang diterapkan selama masa PPKM. Sementara, pemerintah akan tetap menerapkan PPKM selama masa pandemi COVID-19.

"Namanya pembekuan izin sementara selama masa PPKM, di dalam pengenaan sanksinya begitu. Di dalam berita acaranya selama masa ppkm. Nah, selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu," ucap Arifin.

Sebagai informasi, Anies menyebut bahwa sanksi pembekuan izin diberikan kepada Holywings Kemang sampai pandemi selesai. Sebab, mereka telah membahayakan nasib kesehatan masyarakat atas potensi penularan COVID-19.

"Kta tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh operasi, titik, sampai pandemi ini selesai. Kenapa? Karena anda sudah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab atas persoalan ini," ucap Anies.

Sementara, Riza berkata lain. Ia memandang, sanksi diterapkan sampai PPKM berakhir. Hal itu merujuk pada plang pembekuan izin yang dipasang jajaran Satpol PP di depan gedung Holywings Kemang.

"Holywings ditutup sampai sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung. Kan tulisan di situ sudah jelas selama PPKM," ungkap Riza.

Pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.