Viral Kasus Holywings, Kasatpol PP DKI Jakarta Perintahkan Jajaran Perketat Pengawasan di 5 Wilayah Jakarta
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Pascaviral Kafe Holywings yang melanggar prokes, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengintruksikan jajarannya di 5 wilayah untuk lebih ketat melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa pelonggaran PPKM Level 3 di Jakarta. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 terulang kembali.

"Jadi semua jajaran anggota Satpol PP di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota maupun Provinsi tetap harus melakukan pengawasan secara ketat. PPKM sudah mulai dilonggarkan terkait aturan pembatasan-pembatasan tetapi pengawasan harus diperketat," katanya kepada VOI, Selasa 7 September.

Dikatakan Arifin, turunnya kasus COVID-19 di Jakarta bukan berarti masyarakat boleh euforia dengan mengabaikan protokol kesehatan, karena hal itu tidak diperbolehkan. Euforia boleh tetapi harus tetap prokes dengan menerapkan 5M. Karena Euforia itu banyak berpotensi sangat tinggi penyebaran COVID-19.

"Turunnya kasus COVID-19 di Jakarta harus dibarengi dengan meningkatkan dispilin dan kesadaran. Jangan terlena, jangan lengah, jangan menggampangkan prokes. Karena ini menyangkut keselamatan nyawa setiap orang," ujarnya.

Arifin memastikan, turunnya PPKM dari Level 4 ke Level 3 bukan berarti pengawasan petugas jadi kendor, bahkan sebaliknya. Dengan turunnya PPKM Level 3, sambungnya, maka aktivitas masyarakat sudah dilonggarkan.

"Ketika sudah mulai longgar ada potensi pelanggaran COVID-19 yang lebih besar. Ada potensi ketika masyarakat kurang sadar. Harus terus dikuatkan pengawasannya tidak boleh kendor. Karena satu orang melanggar (prokes) bisa berdampak ke semua orang," kata Arifin.