Sasar Tempat Nongkrong Anak Muda yang Haus Hiburan, Camden Cikini Jadi Target Operasi Satpol PP Jakpus
Satpol PP Jakpus periksa sejumlah kafe di Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Jakarta Pusat menggelar operasi penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di masa PPKM Level 3. Operasi itu menyasar ke sejumlah tempat kerumunan masyarakat seperti sisi Jalan MH Thamrin - Jalan Sudirman tempat nongkrong muda mudi, cafe hingga restoran di Jakarta Pusat.

"Kita cek apakah ada kerumunan atau tidak. Jika ada, langsung kita bubarkan dan kita arahkan mereka untuk pulang," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan kepada VOI di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 September, dini hari.

Bernard mengatakan, operasi ini sebagai bentuk kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 3.

Lebih lanjut, Bernard menjelaskan, dalam Imendagri 39 tahun 2021 dan keputusan Gubernur DKI nomor 1072 dengan jelas bahwa DKI Jakarta masih berada di Level 3. Di dalam aturan tersebut diterangkan bahwa cafe harus tutup pukul 21.00 WIB.

"Tadi kita cek Holywings di wilayah Tahan Abang, dan Camden di Menteng. Hasilnya tidak kita dapati pelanggaran. Mereka pelaku usaha sudah taat aturan," kata dia.

Selain menyidak cafe Holywings dan Camden, Bernard mengatakan bahwa jajarannya juga melakukan pengawasan ataupun pembubaran di titik rawan kerumunan. Diantaranya di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, kawasan Bunderan HI, L

lingkar Monas dan lainnya.

"Jika kita dapati kerumunan langsung petugas arahkan agar pulang. Pasalnya ini masih pandemi COVID - 19. Saya minta warga tetap patuhi prokes aturan yang ada, itu juga buat keselamatan bersama," ujarnya.