Bagikan:

JAKARTA - Melebihi batas waktu berkumpul yang ditentukan aparat, remaja gaul SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong, Depok) di Kawasan Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat akhirnya dibubarkan Satpol PP pada Jumat, 22 Juli, malam.

Dari pantauan VOI pada Jumat kemarin malam sekitar pukul 22.10 WIB, petugas melakukan pembubaran para remaja yang sedang asyik nongkrong dan membuat konten media sosial tersebut.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan peraturan jam berkumpul hingga batas pukul 22.00 WIB. Hal itu dikarenakan untuk menghindari gangguan Kamtibmas dan aksi kriminalitas lainnya yang memanfaatkan momen keramaian di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Selain itu, Pos Pantau Satpol PP juga memberikan peringatan melalui pengeras suara agar para remaja tersebut segera pulang karena sudah larut malam.

"Bagi adik-adik bagi yang tidak ada kepentingan lagi, untuk bisa kembali ke rumah masing-masing karena waktu sudah menunjukkan lebih dari pukul 22.00 WIB," kata salah satu anggota Satpol PP melalui pengeras suara, Jumat, 22 Juli, malam.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, aksi pembubaran merupakan arahan dari Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya lakukan penertiban ini atas arahan Polres Jakpus," singkatnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Juli.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta Satpol PP DKI untuk menindak dan membubarkan kegiatan anak-anak di Citayam Fashion Week, Dukuh Atas, Jakarta Pusat jika melanggar berbagai ketentuan.

Riza menyebutkan bahwa perintah pembubaran itu dilakukan demi kebaikan para anak-anak.

"Jangan sungkan untuk membubarkan kegiatan anak-anak jika melanggar aturan dan etika," kata Riza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Juli.

Dalam berita sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kegiatan Citayam Fashion Show yang kerap dilakukan pada sore hingga malam hari di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, tidak dilarang.

Hal ini membantah pernyataan Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang menyatakan ajang catwalk yang dilakukan remaja "SCBD" (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok) di area penyeberangan dilarang.

"Ada surat keputusannya, tidak? Selama belum ada surat, maka belum ada larangan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 22 Juli.

Anies kembali menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur larangan kegiatan seperti fashion show di zebra cross.

"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan. Negara itu diatur lewat regulasi. Selama tidak ada regulasinya, berarti tidak ada larangan," ucap dia.