JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melihat ada kelemahan pengawasan perizinan usaha tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI. Hal ini diketahui dari proses pencabutan izin seluruh outlet Holywings Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan setelah terungkap ada pelanggaran izin usaha dari Holywings setelah dilakukan pengecekan menindaklanjuti kasus promo minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Artinya kalau sampai itu terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, maka terjadi pelanggaran," kata Gembong kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.
Padahal, menurut Gembong, seharusnya Pemprov DKI sudah bisa mengendus pelanggaran Holywings yang ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar sejak awal tanpa adanya kasus promo tersebut.
"Ada kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin, berarti ada pelanggaran. Sudah ada pelanggaran sekian bulan, kok baru ada penindakan? Sudah ramai, sudah viral, baru Pemprov bertindak, jadi tindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ketika sudah terjadi kegaduhan di masyarakat. Walaupun terjadi pelanggaran, kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam saja," cecar Gembong.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bahwa pelanggaran usaha ini baru terungkap usai adanya pengecekan dan evaluasi manajemen Holywings akibat kasus promo alkohol.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya, memang (pencabutan izin) berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni.
Namun, Riza menegaskan bahwa pencabutan izin kedua belas outlet Holywings bukan disebabkan oleh kasus promo alkohol yang tengah diusut kepolisian tersebut.
"Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, izin-izinnya belum lengkap," tutur dia.
BACA JUGA:
Secara garis besar, Holywings Group terbukti melanggar ketentuan perizinan usaha. Sejumlah outlet di Jakarta ternyata belum memiliki izin untuk menghidangkan minuman beralkohol.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata.
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Tak hanya itu, Holywings Group juga ternyata melanggar ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.