Dikritik PDIP Soal Lemahnya Pengawasan Izin Holywings, Wagub DKI: Aparat Terbatas
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK VOI -Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kritikan Fraksi PDIP DPRD DKI yang menyebut pengawasan Pemprov DKI lemah lantaran pelanggaran izin Holywing baru terungkap saat ini.

Riza tak menampik kritikan tersebut. Riza mengaku lemahnya pengawasan lantaran jumlah aparat yang terbatas. Sementara, tempat usaha di Jakarta yang diawasi sangat banyak.

"Kita ini punya keterbatasan jumlah aparat, jumlah pembiayaan, dan keterbatasan waktu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni.

Menurutnya, membangun Jakarta bukan hanya tugas Pemprov DKI. Masyarakat juga harus bersinergi kepada pemerintah dalam menegakkan aturan yang ada dna melaporkan jika terjadi penyimpangan.

"Semua temuan dari masyraakat apapun bentuknya akan sanhat berharga berguna. Di sinilah kita bisa menyelesaikan masalah," ucap Riza.

"Bukan hanya di sini (Holywings), tapi di kafe lain juga yang belum memenuhi syarat yang belum selesaikan. Bagi masyrakat yang mengetahui hal ini segera sampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melihat ada kelemahan pengawasan perizinan usaha tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI. Hal ini diketahui dari proses pencabutan izin seluruh outlet Holywings Jakarta.

Pencabutan izin dilakukan setelah terungkap ada pelanggaran izin usaha dari Holywings setelah dilakukan pengecekan menindaklanjuti kasus promo minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.

"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Artinya kalau sampai itu terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, maka terjadi pelanggaran," kata Gembong kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.

Padahal, menurut Gembong, seharusnya Pemprov DKI sudah bisa mengendus pelanggaran Holywings yang ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar sejak awal tanpa adanya kasus promo tersebut.

"Ada kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin, berarti ada pelanggaran. Sudah ada pelanggaran sekian bulan, kok baru ada penindakan? Sudah ramai, sudah viral, baru Pemprov bertindak, jadi tindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ketika sudah terjadi kegaduhan di masyarakat. Walaupun terjadi pelanggaran, kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam saja," cecar Gembong.