Promo Alkohol Gratis untuk Muhammad-Maria Berujung Kasus Hukum, Manajemen: Holywings Sangat Dirugikan
Gerai Holywings. (Facebook Holywing Dragon)

Bagikan:

JAKARTA - General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan mengaku manjemennya sangat dirugikan dengan kisruh promo alkohol gratis untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria.

Yuli mengklaim pemilihan nama Muhammad dan Maria dalam prmo yang kini masuk dalam kasus hukum diputuskan secara sepihak oleh tim kreatif tanpa sepengetahuan manajemen.

Hal ini disampaikan Yuli saat manajemen Holywings dipanggil untuk menghadiri rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta dan jajaran Pemprov DKI.

"Holywings Indonesia juga saat ini sangat dirugikan oleh tim promosi tersebut," kata Yuli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni.

Yuli menjelaskan, promo seperti ini telah berjalan selama tiga bulan dan berjalan satu minggu sekali dengan nama yang berbeda-beda. Yuli menyebutkan contoh promo nama lain seperti Firman dan Feni, Tomi dan Talia, Andreas dan Amanda, Kevin dan Kartika, dan sebagainya.

Sejauh ini, menurt dia, pemilihan nama tidak menuai masalah. Sehingga, ketika tim kreatif memilih nama Muhammad dan Maria dan meninbulkan kecaman banyak pihak, manajemen merasa kecolongan.

Karenanya, usai tim mengunggah flyer online promo alkohol Muhammad-Maria di akun Instagram dan menimbulkan kegaduhan, manajemen langsung menghapus postingan tersebut.

"Terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria, pihak manajemen Holywings tidak pernah mengetahui sebelumnya. Sehingga, dalam hal ini, merasa kecolongan dengan tindakan oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama tersebut, dengan motif secara internal sedang kita dalami," jelas Yuli.

Baru-baru ini, Holywings kembali bikin gaduh. Promosi minuman beralkohol alias miras buat Muhammad dan Maria, pangkal persoalannya. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pekerja Holywings sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terbukti bersalah usai menggagas, membuat dan menyebar, e-flyer yang berisi promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di media sosial.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings. (Meningkatkan omzet, red) Khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

Dari kasus promo alkohol ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis pertama. Sanksi ini dituangkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Lalu belum lama ini, Pemprov DKI Jakarta juga mencabut izin 12 outlet Holywings lantaran melanggar perizinan udaha. Terungkap bahwa Holywings yang memiliki izin restoran tidak memiliki sertifikat bar, sebagian outlet hanya memiliki sertifikat pengecer minuman beralkohol, bahkan sebagian lainnya tidak memiliki sertifikat pengecer.