Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti, ibu yang membutuhkan legalitas ganja medis untuk kebutuhan pengobatan anaknya bernama Pika.

Santi menyerukan legalisasi ganja medis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni.

"Hari ini saya kedatangan Santi Warastuti orang tua dari Pika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi pengacara Bapak Singgih mengadakan yudicial review MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai legalisasi ganja untuk medis," ujar Dasco.

Dia mengatakan, pimpinan DPR akan segera berkoordinasi dengan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti kajian terkait ganja medis. Di mana saat ini, Komisi III juga tengah membahas revisi UU Narkotika.

"Setelah mendengarkan apa-apa yang disampaikan maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong RDP dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," jelasnya.

Dasco memerintahkan, RDP secepatnya dilakukan pada Minggu ini, atau paling lambat sebelum masa reses anggota DPR dimulai. "Kita kalau sempat minggu ini ya minggu ini, tapi kalau tidak sebelum reses kita minta dilaksanakan RDP," kata Dasco.

Terkait pelibatan Kementerian Kesehatan, Dasco menuturkan, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi terkait.

"Kemungkinan akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR itu berkaitan dengan Komisi IX dan lain-lain," katanya.

Di kesempatan yang sama , Santi Warastuti berharap usulan ganja untuk medis bisa disetujui. Menurutnya, hal itu penting untuk menolong anak-anak yang membutuhkan pengobatan.

"Saya sangat bersyukur sekali Alhamdullilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak, minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong, buat anak saya dan anak-anak yang lain terutama, terima kasih," ucap Santi.

Santi mengatakan, ganja medis diperlukan untuk mengatasi kejang-kejang. "Terutama buat atasi kejang pak yang utama itu," tuturnya.

Santi mengungkapkan alasan tidak membawa anaknya berobat ke Thailand dan Singapura. Menurutnya, banyak yang harus dipertimbangan untuk membawa anak berkebutuhan khusus berobat ke luar negeri.

"Membawa anak berkebutuhan khusus keluar itu banyak sekali yang harus dipikirkan. Jadi kenapa enggak kita buat itu bisa accesible untuk semua orang? Jadi ibu-ibu dari indonesia pun gampang mendapatkannya. Buat saya, buat ibu-ibu yang lain jadi gampang mendapatkannya, jadi enggak perlu ke luar negeri," ungkap Santi.

Santi berharap gugatannya di Mahkamah Konstitusi bisa diterima dan penggunaan ganja medis bisa diatur di revisi UU Narkotika. "Iya saya harapkan itu dulu, dan revisi UU Narkotika," pungkasnya.