Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo, mengingatkan agar usulan legalisasi ganja untuk medis dipertimbangkan secara hati-hati. Meskipun beberapa negara tetangga sudah memperbolehkan penggunaan ganja untuk kebutuhan pengobatan. 

Menurut Rahmad, wacana penggunaan ganja untuk pengobatan harus didasari kajian ilmiah secara komprehensif. Kajiannya, kata dia, juga harus melibatkan segala unsur terkait, seperti para ahli medis dan psikolog.

"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya paramedis, psikolog," ujar Handoyo kepada wartawan, Rabu, 29 Juni. 

Setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, lanjutnya, maka harus ada pengawasan yang sangat ketat.

"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," tegas Rahmad.

Disisi lain, anggota komisi kesehatan itu menilai perlu dikaji pula soal obat medis alternatif selain dari ganja. Menurutnya, Indonesia tidak perlu menggunakan ganja jika ada obat medis lain dengan kemanfaatan yang sama. 

"Tidak adakah obat medis di luar pemanfaatan ganja untuk penyakit tertentu? Bila tidak ada, kemungkinan opsi medis masuk akal. Namun bila ada obat medis khasiatnya sama atau lebih baik dari ganja, kenapa harus memaksakan dengan ganja?," kata Rahmad.

Namun jika ganja nantinya boleh digunakan untuk keperluan medis, Rahmad mewanti-wanti agar jangan sampai penanaman dan penjualan ganja menjadi kian marak usai penggunaan ganja medis dilegalkan. 

"Ganja kan nilai ekonominya tinggi. Bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  menerima kedatangan Santi Warastuti, ibu dari Pika yang menyerukan legalisasi ganja medis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni. 

"Hari ini saya kedatangan Santi Warastuti orang tua dari Pika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi pengacara bapak Singgih mengadakan yudisial review MK mengenai legalisasi ganja untuk medis," ujar Sufmi. 

Dasco mengatakan, pimpinan DPR akan segera berkoordinasi dengan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti kajian terkait Ganjar medis. Di mana saat ini, Komisi III juga tengah membahas revisi UU Narkotika. 

"Setelah mendengarkan apa-apa yang disampaikan maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong RDP dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," jelasnya. 

Dasco memerintahkan, RDP secepatnya dilakukan pada Minggu ini, atau paling lambat sebelum masa reses anggota DPR dimulai. "Kita kalau sempat minggu ini ya minggu ini, tapi kalau tidak sebelum reses kita minta dilaksanakan RDP," kata Dasco. 

Terkait pelibatan Kementerian Kesehatan, Dasco menuturkan, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi terkait. 

"Kemungkinan akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR itu berkaitan dengan Komisi IX dan lain-lain," katanya.