Di Depan Manajemen Holywings, DPRD DKI: <i>Kok</i> Kepikiran Promo Alkohol Namanya Muhammad-Maria, Bapak Sehat?
Manajemen Holywings dipanggil Komisi B DPRD DKI Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta dan manajemen Holywings untuk mengevaluasi masalah promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria, serta masalah perizinan tempat usahanya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim Sajim mengaku heran. Ia mempertanyakan maksud Holywings memilih nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman beralkohol gratis.

"Kok Bapak bisa bikin promosi, kok kepikiran namanya Muhammad-Maria tanpa sadar? Bapak sehat jasmani rohani?" cecar Afni kepada manajemen Holywings di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni.

Afni juga mempermasalahkan pelanggaran perizinan restoran Holywings yang ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Dari kasus ini, ia mempertanyakan standar kelayakan yang diberikan Pemprov DKI kepada suatu usaha.

"Itu ada standar kelayakan, betul? Standar kelayakan ketika membuka restoran berbasis bar dengan sound system yang begitu megahnya, ketika main musik, 'dang dung dang dung', bergetar semua. Standar kelayakan itu dikeluarkan siapa?" ungkap Afni.

Afni pun meminta pimpinan Komisi B DPRD DKI untuk mengagendakan inspeksi ke semua outlet Holywings untuk mengetahui secara langsung kelengkapan izin usaha mereka.

"Jadi, saya harap pimpinan buat keputusan kita datangi outlet Holywings. Kita lihat manajemennya, apakah izinnya ada semua ada atau tidak. Izin dasarnya kita cek, terpenuhi atau tidak," ujarnya.

Baru-baru ini, Holywings kembali bikin gaduh. Promosi minuman beralkohol alias miras buat Muhammad dan Maria, pangkal persoalannya. Promo itu berujung kasus hukum. Sedikitnya 6 pekerja Holywings akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terbukti bersalah usai menggagas, membuat dan menyebarkan e-flyer berisi promo minuman beralkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria di media sosial.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings. (Meningkatkan omzet, red) khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

Dari kasus promo alkohol ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis pertama. Sanksi ini dituangkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Perkembangannya, Pemprov DKI mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta. Alasannya seluruh outlet itu melanggar perizinan usaha.

Terungkap Holywings yang memiliki izin restoran tidak memiliki sertifikat bar. Sebagian outlet hanya memiliki sertifikat pengecer minuman beralkohol, bahkan sebagian lainnya tidak memiliki sertifikat pengecer.