Holywings, Tempat Nongkrong Anak Muda yang Kerap Bermasalah dan Kini Dicabut Izin Usahanya
Salah satu bar Holywings/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, nama Holywings ramai diperbincangkan akibat masalah yang mereka buat sendiri. Masalah Holywings belum lama ini dimulai dari salah satu outletnya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama masa PPKM hingga kini izin usahanya dicabut.

Beberapa bulan lalu, salah satu outlet tempat berkumpul anak muda ini, yakni Holywings Kemang, melanggar aturan kerumunan dan jam operasional semasa pandemi COVID-19. Izin usahanya pun dibekukan sampai pandemi berakhir. Tak lama, bangunan Holywings Kemang yang disegel kembali dibuka dengan nama baru, Garrison.

Baru-baru ini, Holywings kembali bikin gaduh. Promosi minuman beralkohol alias miras buat Muhammad dan Maria, pangkal persoalannya. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pekerja Holywings sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terbukti bersalah usai menggagas, membuat dan menyebar, e-Flyer yang berisi promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di media sosial.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings. (Meningkatkan omzet, red) Khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

Dari kasus promo alkohol ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis pertama. Sanksi ini dituangkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Lalu, pada Senin, 27 Juni, Pemprov DKI resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings Group di Jakarta lantaran terbukti menyalahi aturan perizinan usaha. Lantas, kenapa pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings baru dilakukan sekarang?

Ternyata, pelanggaran usaha ini baru terungkap usai adanya pengecekan dan evaluasi manajemen Holywings akibat kasus promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya, memang (pencabutan izin) berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni.

Namun, Riza menegaskan pencabutan izin kedua belas outlet Holywings bukan disebabkan kasus promo alkohol yang tengah diusut kepolisian tersebut. "Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, izin-izinnya belum lengkap," tutur dia.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Secara garis besar, Holywings Group terbukti melanggar ketentuan perizinan usaha. Sejumlah outlet di Jakarta ternyata belum memiliki izin untuk menghidangkan minuman beralkohol.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata.

Ada pun, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Tak hanya itu, Holywings Group juga ternyata melanggar ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.