JAKARTA - Holywings Indonesia resmi dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Pelaporan ini dilakukan oleh seseorang bernama Feriyawansyah dengan kuasa hukumnya Sunan Kalijaga pada Jumat 24 Juni, dini hari.
"Saya sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang saat ini sedang viral di media sosial dan media," ujar Sunan Kalijaga dikutip VOI dari akun instagram @sunankalijaga_sh, Jumat, 24 Juni.
Keputusan melaporkan manajemen kafe ini karena promosi yang dibuat dianggap melecehkan umas Muslim dan Nasrani. Sebab, promosi itu membawa nama Muhammad dan Maria.
"Kami sangat menyangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani," ungkapnya.
Pelaporan itupun telah diterima oleh Polda Metro Jata. Pelaporan itu teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022.
Sehingga, manajemen Holywings Indonesia diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan membenarkan perihal adanya pelaporan terhadap Holywings Indonesia tersebut. Pelaporan itu sudah diterima dan berkasnya akan segera diteliti.
"Iya pelaporan sudah diterima," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosis itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
BACA JUGA:
Promosi itupun menjadi perhatian karena viral di media sosial. Hingga akhirnya, unggahan mengenai promosi itu dihapus. Hingga berita ini diturunkan, VOI berusaha menghubungi manajemen Hollywings untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.