JAKARTA - Pemuda Pancasila (PP) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ikut melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama buntut promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan alkohol," ujar Sekertaris Satma PP DKI, Muhammad Akbar Supratman kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.
Salah satu alasan dari pelaporan ini karena promo yang dikeluarkan Holywings diangap melukai umat Muslim dan Nasrani. Sebab, pada promo itu mencatut nama Muhammad dan Maria.
"Dia mengumpulkan yang nama Muhammad dengan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis yang sama-sama kita tahu di setiap agama yang namanya minuman beralkohol itu diharamkan," ungkapnya.
Khusus, penggunaan nama Muhammad dalam promosi itu dianggap sebagai penghinaan. Sebab, disetarakan sebagai orang yang kerap mabuk-mabukan.
"Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum minum alkohol. Ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," kata Akbar.
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
Pada pelaporan itu Holywings diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Holywings juga dilaporkan seseorang bernama Feriyawansyah dengan kuasa hukumnya Sunan Kalijaga. Pelaporan itu dilakukan dini hari tadi.
Pelaporan itu teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Holywings diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.