Promo Miras Gratis Khusus Muhammad-Maria, Holywings Disangka Menista Agama
Holywings Senayan disegel GP Ansor DKI/ Foto: Jehan? VOI

Bagikan:

JAKARTA - Holywings bikin gaduh. Promosi minuman beralkohol alias miras buat Muhammad dan Maria, pangkal persoalannya.

Viral dulu, minta maaf kemudian. Ini yang dilakukan Holywings, sambil menegaskan soal sanksi atas pihak yang membuat promo ini. Mohon maaf lewat akun social media 'diumumkan' setelah publik belakangan memprotes.

Mengapa Muhammad dan Maria jadi ajang promo yang bikin banyak orang tersinggung gara-gara urusan kepercayaan atau tegasnya soal agama?

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywing," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat, 24 Juni.

"(Meningkatkan omzet, red) Khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Tapi Kombes Budhi menyebut pihaknya bakal terus mendalami keterangan para tersangka. Sebab, tak menutup kemungkinan ada motif lain di balik pembuatan konten promosi kontroversial itu.

Promosi miras gratis buat Muhammad-Maria yang kemudian memantik protes. Puluhan massa dari GP Ansor DKI mendatangi Holywings Senayan, Jumat 24 Juni, malam. Mereka protes sambil menyegel Holywings akibat beredarnya e-Flyer promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Dari pantauan wartawan di lokasi, massa mulai mendatangi Holywings Senayan Park, Senayan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat, 24 Juni. Mereka kompak menggunakan atribut berwarna loreng hijau

Terlihat sejumlah orang dari GP Ansor tampak membawa atribut, salah satunya bendera GP Ansor berwarna hijau.

Kata Pengacara

Sementara itu, pengacara Ali Lubis menyesalkan adanya promo gratis minuman beralkohol kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi ini disebut meresahkan.

"Terlebih sebagaimana yang kita ketahui bersama nama Muhammad dan Maria itu sangat identik sekali kaitannya dengan unsur agama tertentu yang diakui di Indonesia,” kata Ali Lubis lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 Juni.

“Oleh sebab itu saya mendorong pihak kepolisian untuk menyidik dan  mengusut tuntas kasus ini, sebelum menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berdampak luas,” sambungnya.

Dia menyebut ada ketentuan hukum yang diatur UU soal penanganan kasus promosi miras bagi pengunjung Muhammad dan Maria di Holywings. Pasal 156 Jo Pasal 156a KUHPidana dan atau UU ITE Pasal 28 ayat 2 bisa dikenakan kepada tersangka.

“Terlebih saat ini sudah banyak pihak masyarakat, ormas dll yang telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, dan jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan dan terbukti adanya kelalaian dan kesalahan sebagaimana ketentuan hukum pidana dan UU ITE maka saya minta ke pihak terkait untuk mencabut izin usaha dari Holywings tersebut,” tegas Ali Lubis.

Enam orang tersangka pekerja Holywings yang terlibat promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria/ Foto; Jehan/ VOI

Bikin Gaduh Miras Muhammad-Maria, 6 Orang Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pekerja Holywings sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Mereka terbukti bersalah usai menggagas, membuat dan menyebar, e-Flyer yang berisi promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihanya sudah menaikan status ke enam orang tersebut menjadi tersangka, mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Para tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ini Bunyi Pasal Sangkaan Tersangka Promo Miras Holywings

Pasal 14 ayat 1 KUHP: Barang siapa, dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengna hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun

Pasal 156a KUHP berbunyi memidanakan mereka yang di muka umum mengeluarkan perasaan (atau melakukan perbuatan-perbuatan) yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama (yang dianut di Indonesia.